Pedoman Rakyat, Jakarta – Bareskrim Polri mempercayakan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulsel ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan, khususnya Polres Luwu Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brijen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021), mengatakan, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri tidak akan mengambil alih kasus tersebut, tetapi memberikan asistensi dan pendampingan kepada kepolisian setempat.
“Tidak (ambil alih, red), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulses. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini,” ucap Rusdi.
Baca Juga :
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, Polri mendapat banyak masukan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur. Untuk itu, Polri mendengarkan, menghargai, dan menghormati segala masukan tersebut.
Perkembangan terbaru penanganan kasus ini, kata Rusdi, telah terbangun komunikasi antara pihak Polres Luwu Timur dengan ibu korban.
“Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke orang tua korban. Bertemu dengan ibu korban,” ungkap Rusdi.
Pertemuan tersebut, ungkap Rusdi, menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus rudapaksa tersebut.
“Dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut, komunikasi juga dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Rusdi pun menambahkan, tim dari Bareskrim Polri yang turun langsung ke Polres Luwu Timur merupakan bentuk keseriusan kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Ia menegaskan, Polri mendengarkan berbagai masukan dari publik soal kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu. “Tim Bareskrim turun ke sana ini membuktikan bahwa Polri serius menangani ini, akan menyelesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rusdi mengungkapkan, hingga saat ini, polisi menunggu bukti-bukti baru terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Menurutnya, bukti-bukti baru itu tidak hanya dicari penyidik polisi, tapi juga bisa dilakukan pihak lain. “Ini yang kami tetap tunggu. Polri menunggu. Informasi kami mendapat akan diberikan alat bukti baru dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut, Polri akan mendalami,” ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyatakan, bahwa pada dasarnya kasus yang dilaporkan RS sudah diproses secara hukum, namun kemudian dihentikan penyelidikannya, karena ketika hasil gelar perkara penyidik tidak menemukan bukti yang cukup menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Namun demikian kata dia, penghentian kasus tersebut bukan berarti Kepolisian mengabaikan kasus tersebut. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Kapolres Lutim siap membuka kembali kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan yang viral dimedia sosial itu jika ternyata ditemukan cukup bukti untuk itu.
Disebutkan, bahwa sebagai pengayom dan petugas kemanusiaan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga akan siap memberikan bantuan dan pendampingan Psikologis kepada anak-anak korban untuk membangun mental dan Psikologinya kembali jika ternyata memang dalam perjalanan proses-proses hukum yang dilakukan menunjukkan bukti-bukti terjadinya Pencabulan.
“Ya, oleh karena itu kita berharap kasus ini tidak perlu dipolitisasi, diekploitasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Namun mari kita bersama-sama menyikapi kasus ini secara obyektif, transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai buddaya dan moralitas”, Ujar Kombes Pol E. Zulpan.
Komentar