Pedoman Rakyat, Makassar – Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq, ajukan permohonan praperadilan. Polri menyatakan siap menghadapi.
“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari Detik, Rabu (16/12/2020).
Ia menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.
Baca Juga :
Sebelumnya, tersangka Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12). (zeg)
Komentar