Pedomanrakyat.com, Indramayu – Polri bakal mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).
Pesantren Al-Zaytun tengah mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Baca Juga :
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
“Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan.
Komentar