Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri mengungkap kendala penangkapan kasus ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Saat ini, ia diduga sedang berada di Amerika Serikat.
“Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda,” kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga :
Dikatakan Ahmad Ramadhan, hingga saat ini Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat. Koordinasi masih dilakukan termasuk melakukan sinkronisasi hukum.
“Termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia,” ucapnya.
“Komunikasi dengan otoritas Amerika itu belum sampai police to police tetapi pihak otoritas interpol kita sudah police to police ya. Tentu bila nanti sudah sinkron kita akan sampaikan apa hasilnya,” sambungnya.
Sebagai informasi, viral di media sosial (medsos) sebuah video dari seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-qur’an. Saifuddin menilai, ratusan ayat itu berakibat akan adanya intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
Komentar