Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Baca Juga :
Ivan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-danaya yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
Komentar