“Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ. Lalu kemudian ada yayasan-yayasan lain tidak hanya terkait zakat, namun ada juga terkait kurban, dan tentunya terkait wakaf, dan lainnya. Juga ada lapisan perusahaan terkait investasi dan di bagian bawah ada yayasan terkait dengan ACT,” tutur Ivan di Gedung PPATK,jakarta, Rabu (6/7).
“Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tetapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tetapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan,” sambungnya.
Menurut Ivan, ada perusahaan milik pengurus ACT yang dalam waktu dua tahun melakukan transaksi lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT, dan pemilik perusahaan itu terdeteksi terafiliasi dengan pengurus ACT.
“Kami kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan sekaligus terkait data-data milik penyedia jasa keuangan. PPATK menghentikan sementara atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan,” jelas dia.
Komentar