PPDB Zonasi 2025 Diganti Jadi SPMB, Pakai Jarak Rumah-Sekolah, Tidak Bisa Lagi Manipulasi Dokumen

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Januari 2025 15:53

Ilustrasi Siswa.
Ilustrasi Siswa.

Pedomanrakyat.com, jakarta – Pemerintah telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.

Selain itu, kata Biyanto, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Biyanto mengungkapkan, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili. Oleh karena itu, Biyanto berharap sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.

“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ungkapnya.

Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.

Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).

“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ungkapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Februari 2025 23:39
Pimpin Upacara HKN, Pj Bupati Sampaikan Selamat Hari Jadi Sinjai ke-461 Tahun
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tahun ini merayakan Hari Jadi Sinjai (HJS) yang ke-461. Penjabat (Pj) Bupati Sinjai...
Metro17 Februari 2025 23:03
Patut Ditiru, Teguh Iswara Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Maros
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, bekerja sama dengan Kementerian Sosial, menye...
Daerah17 Februari 2025 22:34
STQH XXXIV Tingkat Selayar 2025, Kecamatan Benteng Kembali Jadi Juara
Pedomanrakyat.com, Selayar – Kecamatan Benteng kembali menjuarai lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXXIV Tingkat Kabupaten ...
Daerah17 Februari 2025 22:01
Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi penerapan ijazah digital bagi perguruan tinggi di ...