Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 6 September 2021.
Meski begitu, terdapat beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM kali ini. Salah satunya Tempat Hiburan Malam boleh kembali beroperasi dengan batas waktu hingga jam 8 malam.
Aturannya ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/413/s.edar/kesbangpol/Vlll/2021.
Baca Juga :
“Usaha THM dan sejenisnya juga boleh buka. Semua itu berakhir jam 8 malam kecuali warteg tetap jam 10,” ujar Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto.
Meski begitu, Danny menekankan agar THM tetap menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
“Kapasitasnya sampai 50 persen,” ujar Danny.
Dalam SE Wali Kota, warga yang dibolehkan masuk ke THM dan mal hanya warga yang sudah divaksin dan diminta untuk menggunakan aplikasi Peduli Lingdungi.
“Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” isi surat edaran Wali Kota Makassar.
Komentar