Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu pada 12 Desember 2022.
Salah satu perubahan penting dalam Perppu Pemilu tersebut adalah mengenai jumlah kursi DPR hasil Pemilu 2024. Terdapat penambahan kursi DPR menjadi 580 kursi.
Hal ini berarti bertambah 5 kursi dari pengaturan sebelumnya, yakni 575 kursi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 186 Perppu Pemilu yang menyebutkan, “Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)”.
Baca Juga :
Penambahan kursi DPR ini tidak terlepas dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Dengan demikian, terdapat enam provinsi di Papua dan masing-masing provinsi memiliki tiga kursi DPR atau terdapat 18 kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki 13 kursi dengan perincian 10 kursi DPR dari Provinsi Papua dan tiga kursi DPR untuk Provinsi Papua Barat.
Perppu ini juga mengatur soal perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komentar