Pedoman Rakyat, Makassar – Pria berusia 30 tahun yakni Sapril Melani kini harus berurusan dengan polisi.
Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur.
Sapril diringkus Reserse Mobile (Resmob) Polres Parepare di kediaman keluarganya di Jalan H.M. Amin Lengke, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (8/4/2021) kemarin. Setelah hampir 2 bulan lamanya buron.
Baca Juga :
- Babak Baru Pilkada Palopo, Polda Sulsel-Polres Kompak Garap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal, Periksa Maraton Anggota KPU-Bawaslu
- Irjen Pol Yudhiawan Pamit Sebagai Kapolda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman: Terima Kasih Atas Dedikasinya Pak Jenderal
- Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru Mutasi Polri Maret 2025, Irjen Rusdi Hartono Pimpin Polda Sulsel
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan aksi mesum Sapril itu dia lakukan pada 21 Februari 2021 lalu. Dimana pelaku awalnya mengajak korban berinisial B itu untuk makan.
“Korban diajak awalnya untuk makan, tapi malah dibawa ke salah satu penginapan lalu dipaksa berbuat hubungan layaknya suami istri,” kata Supriyanto kepada wartawan. Jumat (9/4/2021) siang.
Atas kejadian itu korban pun tidak menerima dan melaporkannya ke pihak kepolisian sehingga Sapril pun diringkus tanpa perlawanan dihadapan keluarga besarnya.
Kini Sapril pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Parapare guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Komentar