Pedoman Rakyat, Makassar – Aksi lelaki bernama Amos alias Rames, sungguh terbilang sangatlah nekat, bagaimana tidak pria berusia 20 tahun itu berani melakukan aksi tindak pidana pencurian di Rumah Sakit (RS) TNI Angkatan Darat, yakni RS Pelamonia.
Atas perbuataannya Rames pun diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Pampang 2, Kota Makassar, Kamis (22/4/2021) dini hari.
Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam mengatakan, Rames dibekuk saat melintas dengan sepeda motornya.
Baca Juga :
“Pelaku diduga mencuri handphone milik pasien di RS Pelamonia Makassar. Pelaku berpura-pura jadi pembesuk, kebetulan saat itu kamar sepi. Pasien tengah berbaring karena alami stroke tidak bisa berbuat banyak ketika ponselnya dibawa kabur,” kata Suwandhi dalam keterangannya.
Suwandhi menjelaskan, dari hasil introgasi Rames mengakui telah menggondol ponsel satu unit handphone. Ponsel itu lalu dijual ke seorang penadah.
“Pelaku menjual ponsel itu seharga Rp1,5 Juta dengan alasan handphone itu kepunyaannya sendiri, dijual karena butuh dana. Katanya butuh uang. Pelaku sementara dalam pemeriksaan di Reskrim, bersama barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya AR, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Sementara terduga pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.
Komentar