Pedoman Rakyat, Makassar – Pria yang menganiaya seorang bayi inisial GY umur 1 tahun akhirnya ditangkap oleh Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang, Makassar, di tempat persembunyiannya.
Pria bejat itu bernama Reyhan Parandi (23), ia ditangkap polisi Jalan Pettarani 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (9/2/2021) petang tadi.
“Jadi pelaku ditangkap oleh tim Resmob di salah satu tempat yang diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa petang.
Baca Juga :
Kata Jamal, pria yang berprofesi sebagai ojek online ini sudah kenal lama dengan ibu korban insial ST (19).
“Jadi dari keterangan ibu korban, kurang lebih selama enam bulan ini, ibu korban bersama korban tinggal satu kamar dengan pelaku tanpa adanya ikatan pernikahan yang resmi,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Lanjut, perwira polisi berpangkat satu bunga juga mengungkapkan, perilaku keji yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali dia lakukan. Melainkan sering kali terjadi.
“Dari pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga pelaku ini merasa risih sehingga korban beberapa kali melakulan penganiayaan terhadap korban ini,” beber Jamal.
Pria bertato di seluruh lengannya ini pun dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak pasal 80 ayat 2.
Sebelumnya diberitakan, sungguh tragis nasib seorang balita laki-laki yang mengalami luka di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh pacar sang ibu sendiri.
Bayi yang diketahui berinisial GY itu dianiaya pacar ibunya di kamar indekos di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Senin (8/2/2021) malam.
Melihat perlakuan sang pacar, ibu korban inisial ST (18) langsung melaporkannnya ke Polsek Panakkukang.
Komentar