Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu (21/5/2025).
Rapat tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel.
Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi progres pembentukan koperasi di seluruh desa/kelurahan di Sulsel sekaligus menyelesaikan persoalan yang dihadapi di daerah, khususnya soal pengesahan akta pendirian koperasi. Termasuk keluhan yang selama ini banyak di keluhkan akibat ketidaktahuan atau mungkin karena kurangnya sosialisasi.
Baca Juga :
“Kita beharap rapat hari ini menjadi bagian upaya kita mengklirkan semua pertanyaan yang masih sering menjadi bahan diskusi teman-teman di daerah. Sebagai laporan kepada Kakanwil, banyak teman di daerah yang menyampaikan kepada kami bahwa pada saat mereka mendaftarkan hasil musyawarah desa/kelurahan itu ke notaris, beberapa notaris mempersyaratkan syarat yang tidak diperlukan. Padahal kita tahu betul ini adalah mandatori dari bapak Presiden,” ucapnya.
Sekda menyampaikan, dari 3.059 koperasi desa yang ditargetkan, saat ini telah terbentuk 2.168 koperasi atau sekitar 70,87 persen. Bahkan, sembilan kabupaten/kota sudah 100 persen merampungkan musyawarah desa, di antaranya Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Parepare, Barru, Gowa, dan Soppeng.
Namun, sejumlah kabupaten/kota yang telah menyerahkan hasil musyawarah dan akta notaris belum sepenuhnya mendapat pengesahan dari Kemenkum.
“Contohnya di Takalar yang merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sudah 110 desa terbentuk hasil musyawarah Desa/Kelurahan dan sudah dibuatkan akta notaris, tetapi menurut data yang kami terima baru 8 yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Jufri juga menyoroti isu adanya pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp2,5 juta untuk akta koperasi.
Menanggapi hal itu, Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan seluruh notaris di Sulsel agar tidak memungut biaya di luar kesepakatan.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh notaris-notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) se-Sulawesi Selatan yang menangani nanti pembuatan akta koperasi, tidak ada lagi biaya selain Rp2,5 juta. Kalau ada (notaris) yang tidak setuju silahkan mundur,” tegasnya.
Pada rapat tersebut, Jufri Rahman meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan musyawarah desa dimasing-masing daerah, sebelum dilakukan pengecekan progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Gubernur Sulsel yang rencananya dilakukan pada 26 Mei mendatang.
Komentar