Prostitusi Online, Artis ST dan Selebgram MA Ditangkap Saat Lagi Threesome

Editor
Editor

Jumat, 27 November 2020 13:09

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap artis berinisial ST dan selebgram inisial MA terkait kasus dugaan prostitusi online.

Tidak hanya ST dan MA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Artis dan selebgram tersebut digerebek saat melakukan threesome.

“Jadi pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, pada Jumat (27/11/2020).

Keempat orang tersebut ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

“Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter,” sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun, sosok lelaki yang ikut ditangkap diduga berperan sebagai mucikari.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti salah satunya adalah kondom. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah01 Mei 2025 10:46
Coaching Clinic Gerai PTSP, Langkah Nyata Lutim Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) menggelar C...
Metro01 Mei 2025 10:34
Appi-Aliyah Tinjau Pengelolaan Sampah dan Akses Listrik di Pulau Barrang Lompo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham melakukan kunjungan di tiga pula...
Metro01 Mei 2025 10:27
Keluarga Besar Luwu Raya Siap Kawal Pemerintahan Munafri-Aliyah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham terus menunjukkan kekompakan dal...
Ekonomi30 April 2025 23:31
CEO Bumi Karsa Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP AABI 2025-2030
Pedomanrakyat.com, Makassar – CEO Bumi Karsa, Kamaluddin terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AABI untuk periode 2025-2030 Min...