PSBB Jawa-Bali Mulai DIterapkan 11-25 Januari 2021

Editor
Editor

Rabu, 06 Januari 2021 21:06

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedomajn Rakyat, Makassar – Pemerintah mulai membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.

Jokowi mengatakan sejumlah negara telah menempuh kebijakan itu. Ia meminta para menteri untuk bekerja keras menangani pandemi agar Indonesia tak memilih jalan yang sama. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Januari 2025 08:13
PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ...
Uncategorized17 Januari 2025 07:49
Sabar, Pemerintah Segera Umumkan Keputusan Soal Libur Sekolah saat Ramadhan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, keputusan mengenai usulan libur sekolah saat Ramadhan 1446 Hijriy...
Hiburan17 Januari 2025 07:10
Baca Alquran dengan Musik DJ Sambil Joget, Selebgram Mira Ulfa Didesak Ditangkap-Langsung Ngemis Minta Maaf
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Nasib Mira Ulfa, selebgram baca ayat Alquran sambil joget musik DJ kini diburu warganet. Selebgram asal Aceh ini ki...
Metro16 Januari 2025 23:02
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Mentan Andi Amran Sulaiman Kunker ke Sulsel, Berikut Agendanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran...