PSBB Total DKI, Seluruh Restoran Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Editor
Editor

Minggu, 13 September 2020 09:22

PSBB Total DKI, Seluruh Restoran Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Pedoman Rakyat, Jakarta – Aktivitas makan di tempat di seluruh restoran selama penerapan PSBB total di DKI Jakarta tak diperbolehkan.

Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menggelar jumpa pers secara virtual, Minggu (13/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, Anies menegaskan PSBB berlaku efektif mulai Senin (14/9) besok.

Anies menyatakan aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away). Begitu juga dengan pengantaran (delivery).

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ungkap Anies.

Kendati begitu, restoran dan rumah makan masih boleh beraktivitas di tengah PSBB. Sebab, sektor bisnis ini masuk kategori 11 sektor esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Ketentuan ini serupa dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB pada April lalu. Rencananya, PSBB Total kali ini akan dilakukan selama dua pekan, setelah itu dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis,.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Catatannya, operasional tetap dilakukan seminimal mungkin dan protokol ketat.

Sebelumnya, Anies menyatakan PSBB Total perlu dilakukan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai re darurat dalam menangani pandemi virus corona atau covid-19 yang kembali meningkat. Tercatat, peningkatan dalam 12 hari terakhir di September mencapai 3.864 kasus. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...