Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
“Kebijakan ini merupakan langkah penting dan penuh empati untuk melindungi masa depan anak-anak kita. Ini upaya sistematis dan terlembaga untuk memberikan hak kepada anak agar tumbuh di lingkungan yang aman secara psikologis,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, Jumat (27/3/2026).
Seperti diketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan
Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga :
Berdasarkan Permen Komdigi tersebut, mulai 28 Maret 2026, akun anak-anak di bawah usia 16 akan dinonaktifkan.
Isyana menegaskan, masa pra-remaja adalah fase krusial pembentukan jati diri seorang individu.
“Pada masa tersebut, membatasi paparan yang tidak sehat seperti konten seksual atau kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), akan membantu anak tumbuh lebih sehat,” lanjut Isyana.
Dengan tidak bermedsos, anak-anak memiliki kesempatan lebih besar untuk berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman sebaya.
“Di lingkungan nyata, mereka bisa menempa empati dan mengasah keterampilan sosial,” ujar Isyana.
PSI yakin, kebijakan ini menjadi benteng awal untuk menjauhkan anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan tingkat kematangan emosional
mereka dan mencegah adiksi gadget pada anak.
“Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hadir untuk melindungi anak Indonesia. Keluarga dan sekolah membantu.
Media sosial bisa menunggu, masa depan anak tidak. Ingat TUNAS atau tunggu anak siap. Ini semua demi mencapai Generasi Emas 2045,” pungkas Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini.

Komentar