PSMPI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sebesar Rp87 Miliar di Kampus UNM

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 26 Juni 2025 11:40

Ketua PSMPI, Ichsan Arifin.
Ketua PSMPI, Ichsan Arifin.

Pedomanranrakyat.com, Makassar – Pemuda Solidaritas Merah Putih atau PSMPI melaporkan dugaan penyalagunaan anggaran sebesar Rp87 milia dalam pengelolaan proyek di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut disamapikan langsung Ketua PSMPI, Ichsan Arifin, kepada awak media disalah satu cafe dan resto, di kawasan kota Makassar, Rabu (25/6/1025) malam.

Laporan tersebut telah masuk ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 Juni 2025. Sehari kemudian, 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Ichsan Arifin menyebut, sebelum melapor, pihaknya sudah dua kali melakukan klarifikasi ke pihak UNM, namun tidak memperoleh jawaban memuaskan.

“Laporan kami ini berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi awal terhadap penyerapan anggaran PRPTN di UNM yang kami nilai bermasalah,” ungkap Ichsan.

UNM diketahui menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).

Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Namun dalam pelaksanaannya, PSMP menduga terdapat sejumlah penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya, mengenai penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

“PPK-nya kami temukan tidak bersertifikat. Ini melanggar aturan,” jelas Ichsan.

Ia juga mengungkap adanya dugaan mark-up dalam pengadaan barang, seperti komputer dan smart board. Di mana pengadaan 75 unit komputer, harga per unit disebut mencapai Rp32 juta, padahal harga pasaran hanya sekitar Rp24 juta. Terjadi selisih Rp7 juta per unit.

Sementara pengadaan smart board senilai Rp250 juta per unit juga dinilai janggal. Ichsan menyebut ada selisih harga sekitar Rp100 juta dari harga pasaran.

“Beberapa pengadaan dilakukan melalui e-katalog, padahal seharusnya lelang karena tingkat kompleksitas proyek, seperti pembangunan ruang laboratorium standarisasi,” terang Ichsan.

Olehnya itu, PSMPI berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan menyeluruh yang diduga terlibat, termasuk memeriksa peran Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kami hanya ingin memastikan bahwa tata kelola anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...