Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda pemerintahan di kota Palopo tetap normal, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan KPU Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Kepala Biro Pemerintahan Daerah Setda Provinsi Sulsel, Idham Kadir mengaku, roda pemerintahan tetap terlaksana dibawah kepempinan Penjabat Wali Kota Firmanza, “Masih tetap Pj Wali Kota menjabat, tidak ada perpanjangan karena SK berlaku satu tahun,” ujarnya saat di konfirmasi Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga :
Menurutnya, secara otomatis Firmanzah tetap memimpin Palopo di masa PSU, karena pelantikannya dilaksanakan pada September 2024,
“Bunyi SK satu tahun sejak pelantikan, dan ini baru beberapa bulan, setelah pelantikan di September,” sebut Idham kadir.
Seperti diketahui, Trisal Tahir resmi di diskualifikasi dalam Pilkada Palopo, sehingga PSU akan diikuti Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. Serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Komentar