PT Hadji Kalla Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah di Kawasan Tanjung Bunga Makassar

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 30 Oktober 2025 21:08

Lahan PT Hadji Kalla yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall Makassar).
Lahan PT Hadji Kalla yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall Makassar).

Pedomanrakyat.com, Makassar – Menanggapi berbagai pemberitaan terkait aktivitas PT Hadji Kalla di atas lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall Makassar), Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Azis, PT Hadji Kalla adalah entitas bisnis nasional yang telah berdiri sejak tahun 1952 dan selama 73 tahun menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.

“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla,” ujar Azis, Kamis (30/10/2025).

Legalitas Kepemilikan Tanah

Lahan dengan total luas 164.151 m² tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996, serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008. BPN juga telah memperpanjang masa berlaku HGB tersebut hingga 24 September 2036.

PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993 berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya. Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, perusahaan menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang belakangan diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafilisasi dengan Lippo Group.

Terkait Permohonan Eksekusi oleh Pihak Lain

Azis menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi (Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks).

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegas Azis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, dan juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Langkah Hukum PT Hadji Kalla

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...