Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Editor
Editor

Rabu, 20 Januari 2021 15:24

Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Pedoman Rakyat, Makassar – Pria di Makassar bernama Wirawansyah (18) dan Gunawan (23) memanfaatkan keterbelakangan mental atau disabilitas perempuan berinisial N.

N dijemput di rumahnya oleh Wirawansyah dan Gunawan yang keduanya diketahui seorang supir truk dan pelajar.

Entah dibawah kemana N oleh kedua pria tersebut. Namun, pulang-pulang ia sudah menangis.

N menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Sang orang tua melaporkan hal ini ke Polrestabes Makassar.

Laporan sang orang tua di Polrestabes Makassar itu akhirnya berbuah hasil.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, menangkap dua pria yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap wanita disabilitas di Kota Makassar itu.

Keduanya diamankan polisi di tempat persembunyiaannya di Jalan Muh Yamin, Kota Makassar, pada Selasa (19/1/2021) malam kemarin.

“Kejadiannya kemarin, korban ini di jemput oleh pelaku di rumahnya. Kemudian saat pulang korban menangis dan mengadu pada orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan, Rabu (20/1/2021)

Kata Agus, kedua pelaku diketahui kesehariannya ini merupakan pelajar dan supir truk itu tega melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial N yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas. ” Jadi korban mau-mau saja diajak pergi sama orang yang tidak dikenalnya,” ucap Agus.

Lanjut Agus, dalam perkara pemerkosaan itu diketahui pelaku berjumlah tiga orang. Agus bilang satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

“Pelaku tiga orang, dua sudah kita amankan. Satu masih dalam pengejaran,” bebernya.

Kedua pelaku ini pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Mereka pun terjerat dengan pasal 76 E Ayat (2) sub Pasal 81 ayat (1) undang – undang nomor No. 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak Juncto pasal 285 KUHPidana. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...