Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Editor
Editor

Rabu, 20 Januari 2021 15:24

Pulang-pulang Menangis, Wanita Disabilitas di Makassar Diperkosa Supir Truk dan Pelajar

Pedoman Rakyat, Makassar – Pria di Makassar bernama Wirawansyah (18) dan Gunawan (23) memanfaatkan keterbelakangan mental atau disabilitas perempuan berinisial N.

N dijemput di rumahnya oleh Wirawansyah dan Gunawan yang keduanya diketahui seorang supir truk dan pelajar.

Entah dibawah kemana N oleh kedua pria tersebut. Namun, pulang-pulang ia sudah menangis.

N menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Sang orang tua melaporkan hal ini ke Polrestabes Makassar.

Laporan sang orang tua di Polrestabes Makassar itu akhirnya berbuah hasil.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, menangkap dua pria yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap wanita disabilitas di Kota Makassar itu.

Keduanya diamankan polisi di tempat persembunyiaannya di Jalan Muh Yamin, Kota Makassar, pada Selasa (19/1/2021) malam kemarin.

“Kejadiannya kemarin, korban ini di jemput oleh pelaku di rumahnya. Kemudian saat pulang korban menangis dan mengadu pada orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan, Rabu (20/1/2021)

Kata Agus, kedua pelaku diketahui kesehariannya ini merupakan pelajar dan supir truk itu tega melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial N yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas. ” Jadi korban mau-mau saja diajak pergi sama orang yang tidak dikenalnya,” ucap Agus.

Lanjut Agus, dalam perkara pemerkosaan itu diketahui pelaku berjumlah tiga orang. Agus bilang satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

“Pelaku tiga orang, dua sudah kita amankan. Satu masih dalam pengejaran,” bebernya.

Kedua pelaku ini pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Mereka pun terjerat dengan pasal 76 E Ayat (2) sub Pasal 81 ayat (1) undang – undang nomor No. 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak Juncto pasal 285 KUHPidana. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...