Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menertibkan peredaran rokok ilegal dengan mengintegrasikan produsen ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang mulai berjalan Desember 2025.
Produsen rokok ilegal yang ikut program ini akan membayar tarif cukai tertentu, sehingga produknya menjadi legal. “Kalau masih gelap, kita sikat. Gak ada kompromi,” tegas Purbaya.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi selama ini justru mendorong peredaran rokok ilegal dan merugikan industri dalam negeri.
Baca Juga :
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap industri lokal tetap hidup sekaligus menekan rokok ilegal.

Komentar