Pedomanrakyat.com, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dkk.
Usai jaksa membaca dakwaan, Putri mengaku tidak mengerti dengan dakwaan jaksa.
“Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, ya saya tidak mengerti,” kata Putri Candrawathi usai mendengar dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Baca Juga :
Setelah Putri mengaku tidak paham akan isi dakwaan, jaksa kemudian kembali menjelaskan inti dari dakwaan.
Jaksa mengatakan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.
“Jadi izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami jelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan biasa,” kata jaksa dalam sidang.

Komentar