Putri Candrawathi Tak Habis Pikir Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual di Hari Pernikahannya

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Januari 2023 09:50

Putri Candrawathi Tak Habis Pikir Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual di Hari Pernikahannya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Putri Candrawathi berkukuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memperkosa dirinya.

Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Putri dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Menurut Putri, kejadian menyakitkan itu terjadi pada 7 Juli 2022.

Hari itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.

Putri mengaku tak habis pikir berbarengan dengan hari ulang tahun pernikahannya itu, ia harus mengalami sebuah kejadian yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini.

Ia mengatakan tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan berdampak pada keluarganya.

Putri merasa telah kebahagiannya direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas peristiwa pelecehan seksual itu.

“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya,” ucap Putri.

Putri menuturkan Brigadir J memperkosa dan menganiaya dirinya. Brigadir J juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.

“Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ujar Putri sembari menangis.

Mendapat ancaman itu, Putri pun merasa ketakutan. Ia mengaku begitu menderita atas perbuatan yang telah dilakukan Brigadir J.

“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 September 2024 17:15
Optimis Sabet Juara Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Nasional, Firman Pagarra Yakinkan Tim Penilai Lomba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Setelah menjadi juara lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi Sulawesi Selatan, kini Kelurahan Manggala, Kecamata...
Metro20 September 2024 17:10
Hasanuddin Pimpin Pelatihan Pemadaman Kebakaran Tabung Gas untuk Satlinmas Satpol PP Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Satpol PP Makassar jalin kolaborasi bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkarmat) Kota Makassar dalam edukasi Pemada...
Politik20 September 2024 17:05
Sumpah Setia Warga Kolasa, Bertekad Menangkan IAKan di Pilkada Bantaeng
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Warga Kolasa mendeklarasikan diri untuk tetap berada di baris perjuangan Ilham Azikin – Kanita M Kahfi (IAKa...
Politik20 September 2024 16:52
Bersama Parpol Koalisi di Maros, Chaidir Syam Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel 2024
Pedomanrakyat.com, Maros – Ketua DPD PAN Maros, Chaidir Syam, menegaskan kesiapan penuh untuk memenangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gu...