Putri Candrawathi Tak Habis Pikir Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual di Hari Pernikahannya

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Januari 2023 09:50

Putri Candrawathi Tak Habis Pikir Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual di Hari Pernikahannya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Putri Candrawathi berkukuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memperkosa dirinya.

Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Putri dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Menurut Putri, kejadian menyakitkan itu terjadi pada 7 Juli 2022.

Hari itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.

Putri mengaku tak habis pikir berbarengan dengan hari ulang tahun pernikahannya itu, ia harus mengalami sebuah kejadian yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini.

Ia mengatakan tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan berdampak pada keluarganya.

Putri merasa telah kebahagiannya direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas peristiwa pelecehan seksual itu.

“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya,” ucap Putri.

Putri menuturkan Brigadir J memperkosa dan menganiaya dirinya. Brigadir J juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.

“Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ujar Putri sembari menangis.

Mendapat ancaman itu, Putri pun merasa ketakutan. Ia mengaku begitu menderita atas perbuatan yang telah dilakukan Brigadir J.

“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik07 Mei 2025 21:51
KPU Sulsel Gelar Debat PSU Pilkada Palopo Pekan Depan, Bahas 8 Sub Tema Kunci
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar debat terbuka Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali...
Metro07 Mei 2025 21:20
Forum APEKSI: UMKM Dekranasda Makassar, Diperkenalkan ke Duta Luar Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hasil karya Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) TP PKK Kota Makas...
Daerah07 Mei 2025 20:30
Mendes PDT Dijadwalkan Hadiri Hari Jadi Lutim ke-22, Apresiasi Program BKK Rp2 Miliar per Desa
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar gembira menyertai persiapan peringatan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur yang ke-22 tahun ini. Menteri Desa, dan P...
Metro07 Mei 2025 20:03
Pemprov Sulsel dan BRIN Bahas Strategi Transformasi Digital Pemerintahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kunjungan Tim Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional...