Pedomanrakyat.com, jakarta – Putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J akan dibacakan pada 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sidang putusan tersebut akan berlangsung terbuka untuk umum.
Diketahui, pengajuan banding Sambo cs telah diterima PT DKI Jakarta pada Senin 6 Maret 2023. Diketahui, selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mengajukan permohonan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga :
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu, (8/3/2023).
Komentar