Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Tim Kemenkes Turun dan Minta Penegak Hukum Tegas

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 12 Oktober 2021 15:30

Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Tim Kemenkes Turun dan Minta Penegak Hukum Tegas

Pedoman Rakyat, JakartaRachel Vennya dikabarkan kabur dari tempat karantina. Rachel Vennya seharusnya karantina selama 8 x 24 jam. Tetapi, Rachel Vennya justru diduga hanya melakukan masa karantina selama 3 x 34 jam saja.

Kementerian Kesehatan pun merespon hal ini. Ia meminta aparat keamanan bertindak tegas kepada setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan masa karantina begitu tiba dari luar negeri.

“Kemenkes akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan mengenai masa karantina, dan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menjelaskan, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu juga meminta kesadaran warga untuk senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan 3M, dan juga regulasi perihal pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Upaya pengendalian pandemi Covid-19, menurutnya tidak bisa hanya dilakukan satu sisi dari pemerintah, melainkan harus ada kolaborasi dan sinergi dengan masyarakat untuk sama-sama menurunkan laju penularan covid-19 di Indonesia.

“Jadi kami mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya,” tambahnya.

Selebgram Rachel Vennya dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik. Salah seorang pengguna Instagram membubuhkan komentar perihal dugaan Rachel kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat.

Pengguna instagram yang komentarnya diunggah ulang oleh akun @playitsafebaby itu mengklaim bahwa dirinya salah seorang petugas administrasi yang memasukkan data Rachel Vennya kala menjalani isolasi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) di Wisma Atlet Pademangan.

“Kenapa gue kesel sama dia (Rachel)? karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada orang tuanya yang meninggal, anak meninggal tapi terpaksa harus 8 hari. Sedangkan ini orang dengan enaknya cuma 3 hari,” tulis pengguna instagram tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...