Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi menyampaikan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel.
Hal tersebut disampaikan Rachmatika Dewi dalam acara podcast “Ngobrol Politik” di youtube channel media Tribun Timur, Rabu (20/11/2024).
Andi Rachmatika Dewi menuturkan bahwa, Ketua DPRD ini hanya sebagai dirijen kalau kita di paduan suara, yang memimpin paduan suara supaya nadanya sama sesuai dengan lagunya.
Baca Juga :
“Ya tugas DPRD kurang lebih seperti itu. Bagaimana kami sebagai pimpinan DPRD bisa sama mengarahkan anggota untuk bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya,” jelas Cicu, sapaan akrab Rachmatika Dewi.
Legislator NasDem Sulsel ini menambahkan bahwa, tidak ada kelebihan lain, hanya sebagai bagaian dari komando atau dirijennya teman-teman DPRD Sulsel.
“Dan pasti karena DPRD adalah lembaga yang pengambilan keputusannya kolektif kolegial, sehingga tidak ada sebuah produk di DPRD yang dilahirkan oleh orang per orangan,” ujarnya.
“Jadi prodak yang dihasilkan DPRD adalah produknya lembaga, produk satu kesatuan dprd provinsi. Tidak ada prodak (pribadi),” lanjut Cicu.
Olehnya itu kata Cicu, jika ada anggota DPRD Sulsel yang mengklaim bahwa ada peraturan daerah (Perda) hasil buah pikiran dan perjuangannya. Mungkin itu kurang tepat.
“Ya mungkin dia bagian dari pansus saat itu, tetapi secara keseluruhan itu adalah kerja bersama, kerja kolektif. Jadi DPRD in pengambilan keputusannya kolektif kolegial, tidak ada kerja sendiri-sendiri,” tegasnya.
“Sehingga pada saat kita menghasilkan produk di DPRD itu adalah sebuah produknya DPRD Sulsel, bukan produknya ibu drg Rachmatika Dewi, bukan produknya si A, si B atau si C,” tutup Cicu.
Komentar