Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Nhico
Nhico

Kamis, 14 Maret 2024 14:28

Rafael Alun.(F-INT)
Rafael Alun.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara.

Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hukuman ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian amar putusan banding yang dimuat di situs PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun bui.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...