Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), pada Senin (25/7) .
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.
“Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (25/7).
Baca Juga :
Whisnu mengatakan gelar perkara itu sedianya akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
Tm penyidik juga telah mendapati berbagai temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Komentar