Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar, Andai Zulkifly didampingi Kepala Bidang Advokasi Firman Wahab mengikuti rapat lanjutan dari Komisi C DPRD Makassar.
Rapat lanjutan dari Komisi C DPRD Makassar ini terkiat dengan hasil sidak di beberapa tempat usaha, toko-toko, rumah makan, gudang dan gedung terkait dengan dengan perizinan.
Dimana kegiatan ini turut dihadiri pula oleh beberapa organisasi perangkat daerah kota makassar dan pelaku usaha terkait, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga :
Zulkifly mengatakan bahwa, bangunan atau gedung yang dipakai untuk melakukan aktivitas harus sesuai dengan peruntukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki.
“Jika tidak sesuai diharapkan segera melakukan alih fungsi bangunan,” tegas Zulkifly.
Komentar