Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Tata Usaha UPT PBB dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri rapat penting terkait koreksi transfer dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Rabu, 30 Oktober 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kepala UPT PBB-P2, bertujuan untuk meninjau ulang prosedur serta memastikan akurasi dalam penyaluran dana pembayaran PBB-P2.
Pembahasan rapat kali ini berfokus pada evaluasi sistem pengelolaan dana serta deteksi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat kelancaran transfer dana ke pemerintah daerah.
Komentar