Pedomanrakyat.com, Thailand – Ratusan pasangan sesama jenis menikah di seluruh Thailand pada Kamis (23/1) saat negara tersebut menjadi yang pertama di Asia Tenggara mengakui pernikahan sesama jenis.
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn telah resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang (UU) pada September lalu.
UU tersebut menandai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ+, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk hak perkawinan yang sama dengan pasangan heteroseksual.
Baca Juga :
Melansir CNN, dengan UU tersebut, pasangan sesama jenis dapat mendaftarkan perkawinan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis penuh, serta hak adopsi dan warisan.
“Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender, dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agamaa, penegasan kita bahwa setiap orang berhak atas hak dan martabat yang sama,” kata Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dalam pesan rekaman yang diputar di sebuah pernikahan massal di ibu kota Bangkok pada Kamis ini.
Menurut Bangkok Pride yang menyelenggarakan acara tersebut bersama pemerintah setempat, setidaknya 200 pasangan mendaftar untuk menikah di pusat perbelanjaan Siam Paragon.
Komentar