Ratusan Pelaku Usaha di Kota Makassar Ikuti Bimtek LKPM

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 09 Juli 2024 21:52

DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Pelaporan LKPM.
DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Pelaporan LKPM.

Pedomanryat.com, Makassar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Makassar menggelar Klinik LKPM dalam bentuk Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha, di Hotel Aston Makassar, Senin (8/7/2023).

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM. Selain oleh para Pelaku Usaha, klinik LKPM ini juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis serta Asosiasi Usaha.

Pelaporan LKPM ini sudah memasuki periode pelaporan Triwulan II bagi pelaku usaha Non-UMK dan Pelaporan semester I bagi pelaku usaha UMK.

Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kota Makassar mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaporkan LKPM guna menghindari sanksi dari pemerintah mengingat pelaporan LKPM ini menjadi salah satu kewajiban pelaku usaha dan data yang dilaporkan sangat menentukan realisasi investasi kota makassar yang pada tahun 2024 ini ditarget sebesar Rp. 6,5 Triliun.

“Mengingat target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 Triliun, maka kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi” pungkas Helmy.

Helmy menambahkan, diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia, terkhusus di kota Makassar.

“Harapan kita, melalui pelaporan LKPM yang rutin, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan mendorong iklim investasi yang efektif dan tepat guna” kuncinya.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM.

Sesuai regulasi yang berlaku, kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Juni 2025 22:34
Anggota Komisi B DPRD Sulsel Soroti Kelengkapan Dokumen Pengangkutan Ternak di Disnakkeswan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Mallarangan Tutu, menyampaikan sejumlah catatan dalam rapat kerja bersama ...
Metro19 Juni 2025 21:34
KONI Sulsel Komitmen Kawal-Perjuangkan Bonus Atlet Berprestasi di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi selatan, komitmen mengawal dan meperjuangkan bonus atl...
Metro19 Juni 2025 20:30
Plt Sekwan Makassar Tekankan Sinergi-Profesionalisme saat Rakor Bersama Jajarannya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, memimpin rapat koordinasi bersama jaja...
Daerah19 Juni 2025 19:45
Bamus Selesai, DPRD Luwu Timur Segera Lantik Jihadin Peruge Sebagai Wakil Ketua I Masa Jabatan 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Lutim – DPRD Kabupaten Luwu Timur akan menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur mas...