Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yang membidangi pemerintahan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar di ruang Badan Anggaran DPRD, Jalan A.P. Pettarani, Selasa (3/6/2025).
Pertemuan ini membahas berbagai persoalan yang dihadapi pelaku industri hiburan di Makassar, mulai dari perizinan hingga pentingnya koordinasi antara pengusaha dan instansi pemerintah.
Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi Mulia, Tri Sulkarnain Ahmad, menyampaikan bahwa sejak pelantikan anggota DPRD periode 2024, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Baca Juga :
“Kami temukan hampir semua tempat THM atau outlet hiburan belum memiliki izin secara utuh. Dari lima jenis izin yang seharusnya diurus, rata-rata baru memiliki tiga, bahkan ada yang memalsukan dokumen izin dengan mengedit barcode dan nomor suratnya. Ini sangat membahayakan,” tegas Tri.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan asosiasi tunggal yang menjadi wadah resmi pengusaha hiburan, untuk mempermudah komunikasi dan pengawalan kebijakan.
Tri Sulkarnain menyoroti, dualisme asosiasi akan membingungkan dan berpotensi memecah solidaritas pelaku usaha.
“Kami sudah menerima juga audiensi dari asosiasi pengusaha hiburan malam lainnya. Makanya kami tegaskan, jangan sampai ada dua matahari. Kalau bisa fokus satu saja agar tidak menimbulkan polemik yang merugikan,” bebernya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengimbau para pengusaha agar aktif menyampaikan permasalahan secara terbuka kepada DPRD agar bisa dicarikan solusi bersama dengan instansi terkait seperti PTSP dan Dinas Perdagangan.
“Kami di DPRD ini sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi ada di pihak eksekutif. Tapi kami ingin tahu masalahnya di mana, agar bisa dibahas dan dicarikan solusi yang terbaik. Kami juga melihat dari sisi sosial – bahwa industri hiburan ini juga menyerap tenaga kerja dan berkontribusi terhadap ekonomi kota,” terangnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola industri hiburan di Makassar agar lebih tertib, teratur, dan tetap produktif dalam koridor hukum yang berlaku.
Komentar