Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu (RMS) memastikan akan memberikan keputusan yang tepat guna dan tepat sasaran agar para petani Indonesia tidak sengsara akibat terdampak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Terutama mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR dengan sejumlah perwakilan asosiasi maupun himpunan petani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022)
“Tentu dengan pertemuan ini, kami akan berupaya mengambil keputusan yang mengarah pada kebaikan untuk kita semua,” ujar Rusdi Masse.
Baca Juga :
Tidak hanya itu, Legislator NasDem tersebut menegaskan, seusai pertemuan dengan perwakilan petani itu dirinya akan menindaklanjuti dengan Kementerian Pertanian.
Sejumlah perwakilan asosiasi maupun himpunan petani yang datang menyuarakan sejumlah aspirasi. Di antaranya terkait dampak sejak terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Para petani tersebut meminta untuk ditinjau ulang dan mencabut Permentan tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan asosiasi dan himpunan petani yakni Himpunan Mitra Produksi Organik, Perhimpunan Petani Padi Karawang, Asosiasi Petani Hortikultura, Paguyuban Suplier Bahan Pupuk Organik Blitar, Kelompok Tani Terpadu Sugih Hardja, Kontak Tani Nelayan Andalan Madiun, dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Kemudian Dewan Pimpinan Daerah APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia), Kontak Tani Nelayan Andalan Tasikmalaya, DPW Gerakan Petani Mandiri Indonesia Provinsi Jawa Barat, Forum Komunikasi Petani Jawa Timur, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia/Jember, dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia.
Komentar