Para korban lebih dulu dihabisi nyawanya. Kemudian, dimutilasi dan potongan mereka dimasukkan ke dalam enam karung berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan Sungai Pigapu.
Total ada 10 orang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut. Enam pelaku di antara adalah TNI yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Mereka dikenakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan, empat tersangka lainnya dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak geram melihat ulah para prajuritnya. Dia tegaskan, perbuatan para pelaku adalah kriminal murni sehingga harus dihukum.
“Itu totaly hukum ya, sudah kriminal itu, beratlah itu,” kata Letjen Maruli di Mabes Angkatan Darat (AD), Jakarta Kamis (15/9) kemarin.
Informasi didapat Maruli, diduga peristiwa itu terjadi karena miskomunikasi soal kabar kelompok kriminal bersenjata (KKB) mencari senjata.
Prajurit yang mengetahui itu kemudian bereaksi. Hingga terjadilah peristiwa pembunuhan dan mutilasi.
“Satu yang mungkin meringankan dia, jadi awalnya itu yang saya dapat informasi sementara. Dia mendapat informasi ada KKB mencari senjata. Masalah nanti akhirnya sampai dibunuh dan dimutilasi inilah yang nanti jadi memberatkan dia. Itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan,” tegas Maruli.
Komentar