Rekanan di Sulsel Tidak Memenuhi Target, Andi Sudirman Sulaiman: Akan Masuk Daftar Blacklist

Nhico
Nhico

Minggu, 26 Desember 2021 12:18

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pedoman Rakyat, Makassar – Menjelang akhir tahun 2021, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa.

Tentunya hal itu tidak terlepas dari kerja sigap dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghimbau kepada para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek pada tahun 2021 ini untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Hal itu menjadi kepada rekanan yang telah terpilih. Dirinya pun bahkan menegaskan, bahwa jika tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021 ini akan masuk kedalam daftar hitam (blacklist).

Untuk diketahui, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan /penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Terlebih, penegasan Andi Sudirman itu pun sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam peraturan tersebut termasuk didalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.

Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

“Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga black list. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist,” jelasnya, Sabtu (25/12/2021).

Olehnya itu, dirinya berharap, harus ada upaya-upaya percepatan dari pihak rekanan, pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.

“Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.

Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel dan berkualitas

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 Desember 2024 23:31
Bareng Legislator NasDem Abd Rahman Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif Janji Perbaikan Cepat
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Anggota DPRD dari Partai NasDem, Abd Rahman, mendampingi Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, meninjau jembata...
Ekonomi30 Desember 2024 15:28
Perkuat Sinergi dalam Pengembangan Usaha Perempuan, Kalla Institute dan Ruang Kolaborasi Perempuan Tandatangani MoU
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menorehkan langkah strategis baru dengan menjalin kerjasama bersama Ruang Kolaborasi Perempuan (RK...
Daerah30 Desember 2024 12:02
Padahal Syaharuddin Alrif Belum Tempati, Beberapa Inventaris sampai Gasebo Sudah Hilang di Rujab Bupati Sidrap, Warga Heran!
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Warga Sidrap baru-baru ini dihebohkan dengan kabar atau isu dugaan beberapa inventaris diantaranya gasebo hilang di ...
Nasional30 Desember 2024 11:05
UU Pemilu Digugat ke MK: Presiden Tak Boleh Kampanye Pilpres
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan de...