Rencana Pajak Sembako, Legislator Wahab Tahir: Tidak Manusiawi!

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 14 Juni 2021 21:44

Rencana Pajak Sembako, Legislator Wahab Tahir: Tidak Manusiawi!

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembilan bahan pokok (sembako).

Rencana itu tercantum dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU-KUP).

Hal itu kemudian menuai sorotan. Salah satunya legislator Partai Golkar di Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir. Ia mengungkapkan kekesalannya pada pemerintah pusat atas kebijakan yang akan diambilnya.

Menurut Wahab, kebijakan tersebut tidak manusiawi. Sebab akan membebankan rakyat.

“Pajak itu tidak rasional dan tidak manusiawi, harusnya Menkeu mencari sumber-sumber pendapatan pajak yang lain, jangan lagi membuat kebijakan yang memberatkan rakyat,” kata Wahab pada Pedoman Rakyat, Senin (14/6/2021).

Diketahui dalam revisi tersebut, rencana pajak sembako yang akan dinaikkan tersebut dimulai dari beras, gabah, garam hingga gula.

Pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar ini pun tegas pasti menolak kebijakan tersebut.

“Jangan sampai dikenakan pajak. Say pasti menolak atas nama rakyat Kota Makassar,” tegas Wahab.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Mei 2025 22:27
Tinjau TPA Antang, Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Makassar Siapkan Solusi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, bersama rombongan, ditemani Wali...
Daerah13 Mei 2025 21:20
Pokja Bunda PAUD Sidrap Resmi Dikukuhkan, Siap Sukseskan Pendidikan Unggul
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) se-Kabupaten Sidrap masa bakti 2025–2030 resmi dikuk...
Daerah13 Mei 2025 20:40
Pemkab Pinrang Bakal Alihfungsi Rujab Bupati yang Lama Jadi Sekolah Vokasi Pertanian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Rumah Jabatan Bupati Pinrang yang terletak di kaki Gunung Paleteang, Kecamatan Paleteang, direncanakan akan dialihf...
Daerah13 Mei 2025 19:35
Bupati-Wabup Jeneponto Pantau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, bersama Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, memantau langsung pelaksanaan Se...