Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembilan bahan pokok (sembako).
Rencana itu tercantum dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU-KUP).
Hal itu kemudian menuai sorotan. Salah satunya legislator Partai Golkar di Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir. Ia mengungkapkan kekesalannya pada pemerintah pusat atas kebijakan yang akan diambilnya.
Baca Juga :
Menurut Wahab, kebijakan tersebut tidak manusiawi. Sebab akan membebankan rakyat.
“Pajak itu tidak rasional dan tidak manusiawi, harusnya Menkeu mencari sumber-sumber pendapatan pajak yang lain, jangan lagi membuat kebijakan yang memberatkan rakyat,” kata Wahab pada Pedoman Rakyat, Senin (14/6/2021).
Diketahui dalam revisi tersebut, rencana pajak sembako yang akan dinaikkan tersebut dimulai dari beras, gabah, garam hingga gula.
Pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar ini pun tegas pasti menolak kebijakan tersebut.
“Jangan sampai dikenakan pajak. Say pasti menolak atas nama rakyat Kota Makassar,” tegas Wahab.
Komentar