Pedoman Rakyat, Padang – Resahkan warga, kakak beradik yang sedang asik pesta narkoba di salah satu rumah kontrakan ditangkap Tim Heyna Satreskoba Polresta Padang.
Penangkapan kakak beradik tersebut, berawal dari penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba jenis sabu di daerah Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Setelah itu Tim Heyna Sareskoba Polresta Padang, melakukan pengembangan ke lokasi tempat tinggal sang bandar narkoba.
Dua orang tersangka kakak beradik yang berinisial A dan D. “Saat ditangkap, kedua tersangka tengah membungkus paketan sabu yang hendak dijualnya,” ujar Kanit Satreskoba Polresta Padang, Ipda Syawal.
Syawal juga menyebutkan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran sedang, dan satu paket sabu berukuran kecil. “Kedua tersangka merupakan buron sejak lama. Mereka kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di dalam rumah kontrakannya, sehingga meresahkan warga setempat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar