Pedomanrakyat.com, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Atas putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Banding tersebut menjadi kesempatan pertama dan terakhir bagi Ferdy Sambo untuk melawan putusan pemecatan terhadap dirinya.
Baca Juga :
Ferdy Sambo tidak berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah putusan banding nantinya.
Kadiv Humas Polri Ijen Dedi Prasetyo mengatakan khusus bagi Ferdy Sambo, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo hanya sampai tingkat banding saja. Putusan banding itu nantinya bersifat final dan mengikat.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol No.7 Tahun 2022) yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” kata Dedi.
Komentar