Pedomanrakyat.com, Jakarta – Posan Tobing telah melaporkan mantan bandnya, Kotak ke Polda Metro Jaya. Tantri Cs diduga melakukan pelanggaran hak cipta terhadap beberapa lagu Kotak yang diciptakan Posan Tobing.
Posan pun melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan bersama.
Berbeda dengan Kotak yang merasa mereka memiliki hak untuk menyanyikan lagu itu karena diciptakan bersama.
Baca Juga :
“Walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang itu bisa dinyanyikan semua penciptanya tetapi harus ada izin sama (semua) penciptanya,” ujar Jeris Napitupulu selaku kuasa hukum Posan Tobing, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Dalam kasus ini Posan Tobing mengaku sudah sempat bertemu dengan personel Kotak. Kala itu mereka melakukan mediasi mengenai kisruh selama ini.
Posan mengaku saat itu sudah memaafkan ketiga personel Kotak, namun ia merasa masalah hukum harus tetap berjalan dengan semestinya.
“Buat Tantri, Cella dan Chua, nggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi karena ini negara hukum, proses tetap jalan,” tegas Posan Tobing.
Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Komentar