Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Pada PPKM level 4 kali ini ada dua poin yang berubah, Walikota Makassar Danny Pomanto memberi kelonggaran khusus untuk rumah ibadah dan juga pada sektor olahraga.
Baca Juga :
Rumah ibadah di Kota Makassar bisa digunakan namun dengan syarat kapasitas 25 persen saja.
“Ada yang berbeda di PPKM kali ini yaitu tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” ungkap Danny, Selasa (10/8/2021).
Sementara untuk pertandingan olahraga bisa digelar namun tanpa dihadiri oleh penonton juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kedua olahraga atas inisiatif pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan olahraga individu diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat,” terangnya.
Kemudian untuk aturan lainnya pemerintah Kota Makassar masih tetap dengan kebijakan pada PPKM level 4 yang sudah diterapkan sebelumnya.
“Aturan yang lainnya masih sama dan mall dibatasi pengunjungnya serta pembatasan jam operasionalnya,” pungkasnya.
Komentar