Ribuan Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Maros Dapat BSU, Bupati Chaidir: Ini Bentuk Perhatian Pemerintah

Nhico
Nhico

Rabu, 01 Desember 2021 09:27

Bupati Maros Chaidir Syam.
Bupati Maros Chaidir Syam.

Pedoman Rakyat, Maros – Sekitar 1500 Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Maros akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.

Adapun BSU ini besaranya 1jt rupiah per orang.

Hal itu disampaikan Kepala BP Jamsostek Maros, Aminah Arsyad didampingi Ketua KSPSI Maros M. Ridwan saat bertemu Bupati Maros, Chaidir Syam di ruang kerja Bupati, Senin (29/11/2021).

Perempuan yang akrab disapa Bu Ina ini menyampaikan, pekerja non ASN yang akan mendapatkan BSU ini sebelumnya sudah didaftarkan Pemerintah untuk kepesertaan di Jamsostek dan sudah melengkapi data termasuk nomor rekening di bank Himbara.

Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan, Sebagai bentuk perhatian Pemda Kepada Non ASN Kabupaten Maros yakni pada penganggaran tahun 2022 akan didaftarkan sebanyak 4.332 orang untuk kepesertaan Jamsostek.

Selain Non ASN, jumlah tersebut juga termasuk pekerja keagamaan seperti Imam Masjid, Guru Mengaji, Marbot, Pendeta dan lainlainya.

Ketua KSPSI, M. Ridwan pun sangat mengapresiasi kepedulian Pemda Maros terhadap tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Maros, melihat manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar untuk tenaga non ASN ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Desember 2024 23:07
Berbagai Lomba di Peringatan 3 Dekade Forsa 94, Muhammad Arifin: Dengan Tekad yang Kuat, Semua Rencana Bakal Terwujud di Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Alumni SMEA/SMKN I Makassar Angkatan Tahun 1994 memperingati 3 Dekade (1994 – 2024) di Villa Kita Pantai Tan...
Politik09 Desember 2024 21:12
KPU Sulsel: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Tertinggi, Capai 71,5 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 20...
Daerah09 Desember 2024 21:09
UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527
Pedomanrakyat.com, Maros – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan naik di 2025. Hal ini sejalan dengan Upah Minim...
Advertorial09 Desember 2024 19:50
Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentan...