Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) membantah jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan Bripka RR dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Ricky tak menyangka peristiwa pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri, turut meyeretnya ke meja hijau.
Baca Juga :
Ia menegaskan bahwa dirinya tak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
“Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky sembari menangis.
Ricky menjelaskan pengamanan senjata Brigadir J dilakukan lantaran saat itu telah terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J. Kepada Ricky, Kuat mengaku sempat membawa pisau untuk mengejar Brigadir J.
Ricky sebagai anggota Polri sekaligus orang yang dituakan di rumah Magelang, berinisiatif mengamankan senjata Brigadir J sebagai bentuk antisipasi terjadinya keributan kembali antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.
“Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komentar