Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuduhan Punya Anak Dinilai Fitnah

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Juni 2025 09:28

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuduhan Punya Anak Dinilai Fitnah

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Perseteruan hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memasuki babak baru.

Setelah Lisa mengklaim memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, dan menuntut gugatan perdata atas nafkah anak ke pengadilan Bandung, kini giliran ia digugat balik Ridwan Kamil dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 105 miliar.

Langkah hukum ini diambil setelah Ridwan Kamil merasa nama baik, reputasi, hingga kehidupan pribadinya dihancurkan oleh pernyataan sepihak Lisa yang menurutnya tidak berdasar dan tanpa bukti.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, dokumen gugatan balik atau rekonvensi telah disampaikan dalam perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dan diunggah ke sistem e-court PN Bandung pada Rabu 25 Juni 2025.

“Nilai gugatan ini terdiri atas ganti rugi materiel Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 100 miliar,” ungkap Muslim, Rabu (25/6/2025) dikutip dari Tribunjatim.

“Kerugian materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, hingga kehilangan pendapatan karena reputasi klien kami tercoreng.”

Selain kerugian finansial, Muslim menjelaskan bahwa Ridwan Kamil juga mengalami kerusakan reputasi sebagai figur publik, tekanan mental, dan gangguan dalam kehidupan rumah tangga akibat pemberitaan yang dinilai sepihak dan merusak.

Tuduhan Tak Berdasar dan Fitnah Publik

Dalam materi gugatan tersebut, tim hukum Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan yang sangat serius, termasuk dugaan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, kehamilan, hingga permintaan aborsi.

“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” kata Muslim.

Tim kuasa hukum menyebut perbuatan Lisa termasuk dalam tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Muslim juga menambahkan bahwa Lisa secara aktif menyebarkan narasi bohong dan fitnah melalui media sosial serta tampil dalam beberapa podcast publik, yang memperkeruh opini dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

“Ini bukan sekadar konflik pribadi, tapi bentuk kampanye penghancuran reputasi di ruang publik,” ujarnya.

Tuntutan Penghapusan Konten dan Permintaan Maaf Terbuka

Pihak Ridwan Kamil juga meminta hakim untuk memerintahkan Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan fitnah, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.

Bahkan, laporan terhadap Lisa telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami berharap gugatan ini dapat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, demi menjaga integritas hukum dan mencegah penyalahgunaan opini publik untuk motif popularitas atau keuntungan materi semata,” kata Muslim menutup pernyataan.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...