Rifqinizamy: Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres

Nhico
Nhico

Kamis, 09 Januari 2025 07:00

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, MK memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi agar mengantisipasi kandidat capres-cawapres yang terlalu banyak sehingga dikhawatirkan kontra produktif dengan cita-cita demokrasi.

MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan konstitusional engineering atau rekayasa konstitusi agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, indikator yang disampaikan MK terkait rekayasa konstitusi ditujukan agar tak menimbulkan dampak yang tidak sesuai dengan harapan demokrasi di Indonesia.

“Tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial, jangan sampai calonnya terlalu banyak yang itu justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Rifqi.

Untuk itu, Rifqi yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI akan segera merencanakan rapat bersama pemerintah untuk melakukan pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan waktu presiden atau presidential threshold.

“Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK karena putusan MK itu setidaknya berisi dua hal. Pertama, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen,” jelas Rifqi.

Ia memastikan DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga perlu dilakukan pembicaraan dan penyusunan norma baru yang berkesesuaian dengan amar putusan MK.

“Kami menghormati putusan mahkamah konstitusi dan kami memahami keputusan mahkamah konstitusi itu bersifat final and binding, final dan mengikat,” pungkas Rifqi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...