Rocky Gerung ‘Diusir’ dari Rumahnya, Imbas Somasi Sentul City

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 09 September 2021 13:20

Rocky Gerung ‘Diusir’ dari Rumahnya, Imbas Somasi Sentul City

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung diminta untuk meninggalkan rumahnya. Permintaan tersebut menyusul terbitnya somasi dari PT Sentul City, Tbk soal kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Rocky Gerung pun mengadukan hal ini ke pemerintah usai mendapat somasi tersebut. Pengaduan itu dilakukan kuasa hukum Rocky, Haris Azhar lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam isi somasi dari PT Sentul City Tbk pada intinya memerintahkan Rocky Gerung segera mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana.

Haris mengatakan Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Oleh karenanya, Rocky menolak meninggalkan kediamannya seperti yang diminta Sentul City lewat somasi.

“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.

Haris menjelaskan Rocky telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960

Ia mengatakan Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, kata Haris, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Haris menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

Haris menyampaikan Sentul City memberi waktu 7×24 jam ke Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan. Dalam somasi itu pula, Sentul City mengancam Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.

“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City, Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” ujar Haris.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Mei 2025 10:35
Kemnaker dan Komdigi Antisipasi Badai PHK di Industri Media, Tembus 26.000 Orang Mei 2025
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapka...
Daerah21 Mei 2025 08:49
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Ikuti Sarasehan Kebangsaan, Bahas Perubahan Geopolitik Dunia
Pedomanrakyat.com, Jakarta– Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengikuti Sarasehan Kebangsaan bertema “Perubahan Geopolitik Dunia Dalam Peluan...
Metro20 Mei 2025 23:51
Momentum Harkitnas ke-117, Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Membangun Bangsa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pa...
Berita20 Mei 2025 23:35
Ikut Pelatihan LAZ Hadji Kalla, Petani Balocci Lirik Potensi Wisata Kopi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Warga Balocci kini memandang kopi bukan lagi sekadar komoditas, tapi potensi wisata berkelanjutan. Ide-ide mereka untuk...