Pedomanrakyat.com, Makassar – Rumah Sakit (RS) Unhas telah menyerahkan berita acara pemeriksaan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) dari 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Berita acara tersebut diserahkan langsung Direktur Utama RS Unhas Prof. dr. Andi Muhammad Ichsan, kepada 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota tersenut, diantaranya, KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Maros, Pangkep, Sidrap, Pinrang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Takalar, Bantaeng, dan KPU Toraja Utara.
Direktur Utama RS Unhas, dr. Andi Muhammad Ichsan atas nama rumah sakit Unhas, mengucapkan syukur, karena sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan Bacakada dari 11 KPU Kabupaten Kota.
“Total semua ada 60 kandidat, pelaksanaan mulai tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024 dan hari ini penyerahan berita acara tim dokter yang semua dipersyaratkan KPU sudah dilengkapi,” kata dr Ichsan, kepada awak media di Makassar, Selasa (3/9/2024).
dr Ichsan menuturkan bahwa, ada beberapa kategori dalam tes kesehatan ini. Mulai pemeriksaan fisik, penyakit dalam, telinga hidung dan tenggorokan (THT), mata, bahkan juga jiwa.
“Kemudian pemeriksaan penunjang, laporatorium, foto rotgen, pemeriksaan jantung sampai treadmill semuanya. Jiwa ada tiga MMPI, psiaktri dan psikotes,” jelasnya.
“Alhamdulillah semua kita selesai dalam 5 hari ini, dan tentu kita berterimkasih juga bahwa RS Unhas diberi kepercayaan untuk memeriksan calon kepala daerah walikota dan Bupati,” lanjut dr Ichsan.
dr Ichsan juga menuturkan bahwa semua bacakada yang mengikuti tes kesehatan
Semuanya fit arau sehat. Meskipun misalnya ada sedikit, tapi itu tidak mempengaruhi hasil.
“Jadi kita hanya memberikan saran saja, misalnyakan rata-rata orang sudah berusia tekanan darah tinggi, tapi itukan tetap fit. Hasilnya semua itu adalah fit,” terangnya.
Olehnya itu lanjutnya, hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Kota, bukan rekomendasi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Cuman (rekomendasi) fit ataupun tidak fit, jadi itu yang kita serehkan ke KPU,” tegas dr Ichsan.
Komentar