Pedomanrakyat.com, jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar oknum polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) harus diproses pidana dan ditindak tegas jika uang hasil pemerasan belum dikembalikan kepada korban.
“Polri sudah memberi release di media bahwa semua hasil kejahatan akan dikembalikan kepada korban. Makanya saya katakan, kalau barang bukti hasil kejahatan itu tidak dikembalikan kepada korban, maka harus diproses pidana,” tegas Rudianto, Selasa (14/1/2025).
Apabila uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar sudah dikembalikan kepada korban, lanjut Rudianto, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah cukup.
Baca Juga :
“Kalau tidak dikembalikan itu, ya harus diproses pidana untuk pertanggungjawaban pidana atas kasus pemerasan,” katanya.
Menurut Rudianto, pemberhentian sebagai polisi menjadi sanksi berat karena menghilangkan pekerjaan dan penghasilan.
“Itu hukuman setimpal dengan apa yang diperbuat,” tambah legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I itu.
Rudianto mengatakan, kasus pemerasan dengan korban warga negara Malaysia tersebut dapat menjadi pembelajaran besar bagi semua anggota Polri.
“Ini sungguh mencoreng institusi Polri di mata internasional. Cara memulihkannya, ya pemberhentian seluruh anggota Polri yang terlibat,” tegasnya.
Komentar