Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebab menurutnya, muncul opini di publik jika kasus itu diungkap karena ada yang memesannya.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga :
“Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?” ujar Rudianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama,” lanjutnya.
Rudianto mengatakan, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, seharusnya mengungkap perkara yang besar.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail kasus yang menjerat Tom Lembong.
Diberitakan, Tom Lembaong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.
Komentar